Senin, 01 Desember 2008

Program Kerja Tahunan IETA

Program Kerja Tahunan

Indonesian English Teachers Association (IETA)

Periode Tahun 2008 – 2010

No

Nama Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Pelaksana/Nara Sumber

Indikator Keberhasilan

1.

Pembenahan Metode Mengajar yang Komunikatif :

a. Mengadakan Diklat

Pengajaran Bahasa Inggeris

- Penyusunan Silabus, RPP.

- Penyusunan Bahan Ajar.

- Penggunaan Media

Pembelajaran.

- Teknik Evaluasi.

- Teknik Mengajar

b. Mengadakan lomba

mengajar ditingkat propinsi

sampai tingkat nasional.

c. Mengadakan seminar dan

workshop.

November 2008 – April 2009

- Nara Sumber dari

Depdiknas,

LPMP,

Universitas,

RELO, dll

- Anggota

Terwujudnya pengajaran Bahasa Inggeris yang komunikatif dan berorientasi pada kebutuhan siswa dan tuntutan dunia kerja

2.

Peningkatan kemampuan berkomunikasi guru berbahasa Inggeris

- Mengadakan Diklat

Penguasaan Berbahasa

Inggeris (English

Profisiensi).

- Mengadakan berbagai

perlombaan seperti : debat,

pidato, news reading, dsb

ditingkat propinsi sampai

tingkat nasional.

- Mengadakan tes TOEIC/

TOEFL regional/

Internasional.

Mei 2009 – September 2009

- Nara Sumber dari

Depdiknas,

LPMP,

Universitas,

RELO, dll

- Anggota

- Meningkatnya

kemampuan guru

dalam berbahasa

Inggeris.

- Meningkatnya skor

yang diperoleh

guru dalam tes

TOEIC/TOEFL.

3.

Mengadakan kegiatan dalam upaya peningkatan kemampuan siswa berbahasa Inggeris dan persiapan Ujian Akhir Nasional/ tes TOEIC/ TOEFL

- Lomba kemampuan siswa

berbahasa Inggeris (Speech

Contest, Story Telling,

Debate, English Singing, dll)

ditingkat propinsi sampai

tingkat nasional.

- Mengadakan test

TOEIC/TOEFL untuk siswa.

- Bimbingan belajar untuk

persiapan menghadapi UAN

Oktober 2009 – Januari 2010

Panitia yang dibentuk

- Meningkatnya

kemampuan siswa

dalam berbahasa

Inggeris.

- Meningkatnya skor

yang diperoleh

siswa dalam tes

TOEIC/TOEFL

4.

Peningkatan kompetensi, profesional dan sosial guru

- Mengadakan pelatihan,

seminar & workshop tentang

Penelitian Tindakan Kelas

(PTK) dan Karya Tulis

Ilmiah (KTI).

- Mengadakan perlombaan

Karya Tulis Ilmiah ditingkat

propinsi sampai tingkat

nasional.

- Menerbitkan majalah,

buletin, jurnal dan buku-

buku Bahasa Inggris lainnya.

- Pembinaan/pendataan

anggota.

Februari 2010 – Juni 2010

- Nara Sumber dari

Depdiknas,

LPMP,

Universitas,

RELO, dll

- Anggota

- Meningkatnya

kemampuan guru

dalam

melaksanakan

penelitian tindakan

kelas dan penulisan

karya ilmiah.

- Guru memiliki

tempat untuk

menyalurkan bakat

menulis dan

mengadakan

penelitian.

Pendanaan

Seluruh kegiatan ini didanai oleh :

1. Iuran anggota (guru Bahasa Inggeris)

2. Bantuan dari pemerintah

3. Sponsor yang tidak mengikat

Penutup

Demikianlah rencana kegiatan ini kami rancang untuk disampaikan pada seluruh anggota dan Instansi terkait, kami berkeyakinan masih banyak kegiatan yang belum tercakup untuk dilaksanakan dimasa yang akan datang, demi terciptanya pembelajaran Bahasa Inggeris yang optimal untuk menghasilkan siswa yang kompeten dan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itu kami sangat mengaharapkan saran-saran dari berbagai pihak demi terlaksananya dan suksesnya kegiatan ini.

Anggaran Rumah Tangga IETA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ENGLISH TEACHERS ASSOCIATION OF INDONESIA (IETA)

BAB I

PELINDUNG / PEMBINA

Pasal 1

Kedudukan

Dalam organisasi kepengurusan Indonesian English Teachers Association, Pelindung/Pembina merupakan suatu dewan kehormatan tertinggi yang sifatnya mengayomi seluruh anggota.

Pasal 2

Fungsi

Memberikan perlindungan/pembinaan secara umum tentang kepengurusan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) sehingga organisasi berjalan dengan baik.

BAB II

PENASEHAT

Pasal 3

Kedudukan

Dalam organisasi kepengurusan Indonesian English Teachers Association (IETA), Penasehat merupakan suatu dewan kehormatan yang sifatnya mengayomi seluruh anggota

Pasal 4

Tugas

  1. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengurus harian pusat.
  2. Memberikan petunjuk/nasehat serta pengarahan/ memecahkan masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh pengurus harian pusat sehingga maksud dan tujuan organisasi dapat tercapai.
  3. Apabila terjadi perselisihan atau silang pendapat antara pengurus harian, maka Penasehat turun tangan untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan sesuai dengan azas organisasi dan jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka diadakan rapat luar biasa.

BAB III

PRESIDEN/PEMIMPIN UMUM

Pasal 5

Kedudukan

Presiden mempunyai wewenang untuk melaksanakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan yang sifatnya mengikat yang dikeluarkan oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada anggota yang disampaikan melalui Kongres dengan undangan resmi.

Pasal 6

Tugas

Menetapkan dan merinci tugas – tugas yang menjadi wewenang tugas Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah. Dalam menetapkan tugas – tugas, Presiden tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7

Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Presiden adalah pemegang amanah tertinggi dalam organisasi, maka segala sikap dan perbuatannya mencerminkan hajat dan kehendak anggota.
  2. Presiden adalah pimpinan pengurus harian tertinggi dalam organisasi yang harus menjadi teladan dan panutan bagi seluruh pengurus dan anggota.
  3. Presiden bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas – tugas yang telah diberikan kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah.
  4. Presiden berwenang sepenuhnya mencabut tugas – tugas yang telah diberikan kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah, .apabila terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Presiden bersama pengurus pusat merencanakan pengadaan peralatan sesuai dengan dana yang ada.
  6. Presiden bersama pengurus pusat merencanakan kegiatan sesuai dengan dana yang ada.
  7. Presiden mengatur pengeluaran uang organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA).

Pasal 8

Tata Kerja

  1. Melakukan konsultasi secara teratur dengan Pembina /Pelindung /Penasehat.
  2. Memimpin, membina dan memberi petunjuk kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah, untuk mencapai tujuan organisasi.
  3. Mengawasi bendahara dan pemegang inventaris /peralatan/ harta kekayaan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA).

BAB IV

KETUA I, II, III

Pasal 9

Kedudukan

Ketua I, II, III mempunyai wewenang untuk melaksanakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan yang sifatnya mengikat yang dikeluarkan oleh pengurus pusat yang disampaikan melalui Kongres sesuai dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 10

Tugas

Menetapkan dan merinci tugas – tugas yang menjadi wewenang tugas Ketua/Wakil Biro sesuai dengan bidangnya masing-masing.. Dalam menetapkan tugas – tugas, Ketua I, II, dan Ketua III tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SEKRETARIS / WAKIL SEKRETARIS JENDRAL

Pasal 11

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris dibantu oleh wakil sekretaris dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 12

Tugas

Membantu Presiden dalam pengelolaan surat menyurat yang meliputi pelaksanaan administrasi, keuangan dan perlengkapan.

BAB VI

BENDAHARA / WAKIL BENDAHARA UMUM

Pasal 13

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil bendahara dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14

Tugas

Membantu ketua umum dalam mengelola keuangan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) yang meliputi pemasukan uang dan pengeluaran uang serta memberikan dan mempertanggung jawabkan laporan keuangan sekali setahun.

BAB VII

KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 15

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Wilayah dibantu oleh Pengurus Cabang dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 16

Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Koordinator Wilayah adalah pemegang amanah tertinggi dalam wilayah yang telah ditentukan, maka segala sikap dan perbuatannya mencerminkan hajat dan kehendak anggota.
  2. Koordinator Wilayah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas – tugas yang telah diberikan kepada Pengurus Cabang dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.
  3. Koordinator Wilayah berwenang sepenuhnya mencabut tugas – tugas yang telah diberikan kepada Pengurus Cabang apabila terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.
  4. Koordinator Wilayah bersama Pengurus Cabang merencanakan kegiatan, dan pengadaan peralatan sesuai dengan dana yang ada.
  5. Koordinator Wilayah mengatur pengeluaran uang organisasi pada wilayahnya dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.

BAB VIII

KETUA /WAKIL BIRO

Pasal 17

Kedudukan

Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua – Ketua Biro dibantu oleh wakilnya bertanggung jawab kepada Presiden dan Ketua I, II, III sesuai dengan bidangnya masing – masing.

Pasal 18

Tugas

Ketua – Ketua Biro dalam tugasnya masing – masing adalah sebagai berikut :

1. Biro Pengembangan Organisasi/Keanggotaan

a. Mengkoordinir dan mengupayakan perekrutan anggota.

b. Mendesain, membuat, dan membagikan kartu anggota.

2. Biro Diklat

a. Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

b. Mengkoordinir kegiatan diklat.

3. Biro Penelitian/Pengembangan

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penelitian/pengembangan.

b. Merencanakan dan mengkoordinir penelitian/studi banding.

4. Biro Peningkatan Profesionalisme/Sertifikasi Guru

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

b. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan untuk pembinaan sertifikasi guru.

5. Biro Hubungan/Kerjasama Antar Lembaga

a. Menjalin hubungan/kerjasama dengan lembaga lain dari dalam dan luar negeri.

b. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk menjalin hubungan/kerjasama antar lembaga.

6. Biro Sosial/Pengabdian Masyarakat

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan pengabdian masyarakat.

b. Menjalin hubungan dengan instansi-instansi dan tokoh masyarakat.

7. Biro Penerbitan/Publikasi

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan/publikasi.

b. Menjalin hubungan/kerjasama dengan penerbit-penerbit.

BAB IX

ANGGOTA

Pasal 19

Hak Anggota

Setiap anggota Indonesian English Teachers Association (IETA) mempunyai hak sebagai berikut :

  1. Untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
  2. Memperoleh informasi dari pengurus dan anggota lainnya secara lisan/tertulis.
  3. Mengetahui perkembangan organisasi.
  4. Menyampaikan pendapat, saran, usul, secara lisan maupun tertulis.
  5. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah di programkan.
  6. Memperoleh kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh Pengurus yang berwenang sesuai dengan status keanggotaanya.

Pasal 20

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Indonesian English Teachers Association (IETA) berkewajiban :

  1. Membayar iuran anggota sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Menghadiri rapat yang diadakan sesuai dengan anggaran dasar.
  3. Menghadiri kegiatan organisasi lainnya seperti : seminar, pelatihan, English contest, dll yang telah diprogramkan.
  4. Menjunjung tinggi tujuan dan dasar organisasi.
  5. Tunduk pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
  6. Setiap anggota berkewajiban mensukseskan kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.

Pasal 21

Sanksi Anggota

Bagi anggota yang lalai melakukan kewajiban atau tidak mengindahkan ketentuan– ketentuan yang berlaku, baik yang tercantum dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut :

  1. Teguran lisan pertama, kedua dan ketiga.
  2. Teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga.
  3. Dikeluarkan dari anggota.

BAB X

PENGGUNAAN DANA

Pasal 22

Dana organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) hanya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan dalan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kepentingan lainnya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai berikut :

  1. Untuk kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.
  2. Untuk penggantian biaya transport anggota yang telah diutus oleh pengurus menghadiri rapat, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  3. Untuk membeli peralatan/perlengkapan yang dibutuhkan untuk kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.
  4. Untuk biaya administrasi organisasi.
  5. Dan lain – lain biaya operasionil yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 26

  1. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini kurang jelas atau menimbulkan perbedaan penafsiran, maka penyelesainnya diputuskan dalam musyawarah pengurus harian dan dikonsultasikan dengan Pelindung/Pembina/Penasehat.
  2. Apabila organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA)ini bubar maka pengaturan kekayaan organisasi ditetapkan oleh rapat pembubaran.
  3. Rapat pembubaran dilaksanakan dalam suatu rapat lengkap.

AD/ART IETA

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD / ART )

Indonesian English Teachers Association

(IETA)




SEKRETARIAT :

Komp. SMA N 10 Jl. Situjtuah Padang, Sumatera Barat

TELP (FAX ) : 0751) 27331

Indonesian English Teachers Association

(IETA)

MOTTO

Capture the Growth

VISI

Guru Bahasa Inggeris yang kompeten, profesional, berdedikasi tinggi, bermartabat, dan sejahtera

MISI

1. Meningkatkan profesionalisme guru Bahasa Inggris dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia.

2. Meningkatkan kualitas pengajaran Bahasa Inggris disetiap jenjang pendidikan.

3. Mendorong terciptanya kurikulum berbasis life skill dan berorientasi pada dunia kerja.

4. Menciptakan kegiatan kreatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan guru Bahasa Inggris di Indonesia.

KATA PENGANTAR

Pertama sekali puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan hidayahNya kita telah dapat mendirikan / membentuk organisasi Asosiasi Guru Bahasa Inggris se- Indonesia yang kita namakan “Indonesian English Teachers Association (IETA)”, dan telah dapat pula menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang kita bentuk ini berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari pengurus.

Selanjutnya dengan mencermati perkembangan pelajaran Bahasa Inggris di sekolah-sekolah menengah di Indonesia belum menggembirakan dan hasilnya jauh dari apa yang kami harapkan maka kami para guru Bahasa Inggris se-Indonesia sepakat untuk mendirikan organisasi Asosiasi Guru Bahasa Inggris, agar kita dapat bersama-sama memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan dan memajukan pendidikan di bidang Bahasa Inggris.

Seiring dari itu kami juga sangat menyadari bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah kami susun ini jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kepada semua anggota khususnya dan kepada semua pihak umumnya kiranya dapat memberikan sumbangsihnya baik moril maupun materil untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya serta untuk memajukan organisasi kita ini umumnya.

Akhirnya ucapan terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada segenap anggota, pengurus, pelindung / Pembina dan penasehat serta semua pihak yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil demi berdirinya organisasi kita ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayahNya serta berkahNya kepada kita semia. Wabillahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum W.r.Wb.

Pengurus Pusat

ANGGARAN DASAR

INDONESIAN ENGLISH TEACHERS ASSOCIATION (IETA)

BAB I

Nama, Tempat Kedudukan dan Masa Berdirinya Organisasi

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Indonesian English Teachers Association, yaitu Asosiasi Guru Bahasa Inggris se-Indonesia yang disingkat dengan IETA

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan Organisasi

Indonesian English Teachers Association ni bertempat dan berkedudukan di Padang Sumatera Barat

Pasal 3

Tempat dan Waktu Berdirinya Organisasi

Indonesian English Teachers Association didirikan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2008 di Padang, Sumatera Barat

BAB II

LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 4

Landasan Organisasi

English Teachers Association of Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005

Pasal 5

Azas Organisasi

Indonesian English Teachers Association (IETA) berazaskan kekeluargaan dan gotong royong dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil setiap keputusan.

Pasal 6

Tujuan Organisasi

Tujuan Organisasi ini adalah:

  1. Menghimpun para guru Bahasa Inggris Indonesia kedalam suatu wadah guna membaktikan diri pada Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  2. Menggali, mengembangkan potensi dan profesionallisme guru, serta mengamalkan ilmu pengetahuan tentang pengajaran Bahasa Inggris untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam membangun bangsa di segala bidang.
  3. Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan yang erat diantara guru-guru Bahasa Inggris.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 7

Dalam mencapai tujuannya organisasi ini berusaha:

  1. Secara aktif ikut serta dalam mengolah dan memecahkan masalah-masalah tentang pengajaran Bahasa Inggris dalam segala aspek.
  2. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi-orgnisasi lainnya didalam dan luar negeri yang tidak bertentangan dengan azas, dasar dan tujuan organisasi.

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 8

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi terdiri dari:

  1. Kongres
  2. Pleno
  3. Pengurus Pusat
  4. Pengurus Harian
  5. Pengurus Cabang / Asosiasi Guru Bahasa Inggris Propinsi

Pasal 9

Kongres

  1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Kongres.
  2. Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Pusat dan Utusan Cabang.
  3. Kongres diadakan satu kali dalam 2 (dua) tahun kecuali dianggap perlu (Kongres luar biasa).

Pasal 10

Pleno

  1. Peserta Pleno terdiri dari Pengurus Pusat dan Ketua – Ketua Cabang.
  2. Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua kongres.

Pasal 11

Dewan Pengurus Pusat

  1. Dewan Pengurus Pusat adalah Pimpinan tertinggi organisasi yang terdiri dari Pelindung / Pembina, Penasehat dan Pengurus Pusat.
  2. Pelindung / Pembina yang terdiri dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan (PMPTK) dan Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK.
  3. Penasehat terdiri dari 2 (dua) orang Dosen, 1 (satu) orang Widyaiswara, dan 1 (satu) orang guru Bahasa Inggeris yang mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam berorganisasi.
  4. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, II, dan III, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum.

Pasal 12

Cabang / Asosiasi Guru Bahasa Inggeris Propinsi

  1. Cabang dapat didirikan disuatu Ibukota propinsi dengan persyaratan sudah terdapat sekurang-kurangnya 75 orang guru Bahasa Inggeris (anggota biasa) yang merupakan wakil-wakil dari MGMP daerah, terdiri dari guru Bahasa Inggeris TK, SD, SLTP, SLTA sederajat.
  2. Cabang disyahkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang Bendahara dan seksi – seksi (bidang – bidang) menurut keperluan.

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 13

Struktur Kepengurusan

Struktur Kepengurusan Indonesian English Teachers Association (IETA) adalah:

Pelindung / Pembina

Penasehat

Presiden

Ketua I (Bidang Pengembangan Organisasi Pembinaan Keanggotaan/Diklat)

Ketua II (Bidang Peningkatan Kompetensi Guru, Penelitian dan Profesionalisme)

Ketua III ( Bidang Kerjasama Antar Lembaga Dalam/Luar Negeri, Penerbitan/ Publikasi dan Pengabdian Sosial)

Sekretaris Jendral

Wakil Sekretaris

Bendahara Umum

Wakil Bendahara

Koordinator Wilayah (Korwil)

  1. Indonesia Bagian Barat
  2. Indonesia Bagian Tengah
  3. Indonesia Bagian Timur

Biro – Biro :

  1. Biro Pengembangan Organisasi/Keanggotaan

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Diklat

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Penelitian/Pengembangan

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Peningkatan Profesionalisme/Sertifikasi Guru

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Hubungan/Kerjasama Antar Lembaga Dalam/Luar Negeri

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Sosial/Pengabdian Masyarakat

Ketua :

Wakil :

  1. Biro Penerbitan/Publikasi

Ketua :

Wakil :

Pasal 14

Pemilihan Pengurus

  1. Pengurus Pusat
    1. Pemilihan Pengurus Pusat dilaksanakan melalui cara formatur dan atau cara lain berdasarkan musyawarah, mufakat, atau suara terbanyak.
    2. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa bakti 2 (dua) tahun, dan hanya dapat dipilih kembali untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
    3. Pengurus Pusat harus anggota biasa.

  1. Pengurus Harian
    1. Pengurus Harian dipilih/ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
    2. Pengurus Harian untuk masa bakti 2 (dua) tahun, hanya dapat dipilih untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.

  1. Pengurus Cabang
    1. Pemilihan Pengurus Cabang dilaksanakan melalui cara formatur dan atau cara lain berdasarkan musyawarah mufakat atau berdasarkan suara terbanyak.
    2. Pengurus Cabang dipilih oleh rapat anggota cabang untuk masa bakti 2 (dua) tahun, hanya dapat dipilih untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
    3. Pengurus Cabang yang terpilih ditetapkan dan atau disyahkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 15

Penggantian Pengurus

Penggantian Pengurus dapat dilakukan apabila:

  1. Jika seorang pengurus atau lebih berhenti atau mengundurkan diri dan tidak dapat

menjalankan tugasnya, maka ia atau mereka dapat disisipkan atau diganti dengan

pengurus yang baru.

  1. Jika penyisipan atau penggantian diambilkan dari personil dalam kepengurusan, cukup atas keputusan rapat atau musyawarah pengurus harian, tetapi jika penyisipan atau penggantian diambil dari luar kepengurusan atau anggota, maka harus diadakan rapat pengurus lengkap (melalui kongres).

Pasal 16

Penetapan Pengurus

Pengurus Indonesian English Teachers Association (IETA) terpilih ditetapkan dengan suatu surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Profesi Pendidik dan disetujui oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

BAB VI

RAPAT

Pasal 17

Jenis Rapat

a. Rapat Biasa

1. Rapat anggota cabang yang ditentukan oleh Pengurus dan Anggota Cabang.

2. Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan

3. Rapat Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.

4. Rapat Pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

b. Rapat Luar Biasa

Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota.

c. Kongres

1. Kongres diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun yang dihadiri oleh perwakilan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang.

2. Tempat penyelenggaraan Kongres dipilih dengan cara formatur atau suara terbanyak.

3. Hasil Kongres dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.

d. Kongres Luar Biasa

Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang untuk membicarakan masalah-masalah mendesak.

Pasal 18

Quorum

Suatu rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota biasa. Apabila quorum tidak tercapai maka rapat dapat ditunda.

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Anggota

Anggota Indonesian English Teachers Association adalah:

  1. Anggota Biasa

Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi guru Bahasa Inggeris PNS maupun Non PNS yang mengajar di tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat, dan lembaga non formal.

  1. Anggota Muda

Anggota muda adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan Bahasa Inggris yang sedang mengikuti pandidikan minimal pada semester 7 (tingkat/tahun IV).

  1. Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga pengajar Perguruan Tinggi (Universitas), Widyaiswara atau guru bidang studi yang mempunyai dasar dan minat dalam Ilmu Pengetahuan Bahasa Inggris dan telah mengadakan penelitian yang berarti bagi pengembangan ilmu Bahasa Inggris.

  1. Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah WNI/WNA yang memberikan sumbangan kearah tercapainya tujuan asosiasi guru Bahasa Inggeris yang diangkat oleh Kongres.

BAB VIII

SUMBER DANA

Pasal 20

Sumber dana Indonesian English Teachers Association (IETA) adalah :

  1. Iuran pokok yang dibayar satu kali saat mendaftar menjadi anggota yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Iuran bulanan yang dibayar setiap bulan atau sekaligus untuk satu tahun yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota dan donator lainnya.
  4. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Indonesian English Teachers Association (IETA).
  5. Fee atau Persentase dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota yang mengatasnamakan organisasi.

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 21

  1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
  2. Setelah pembubaran, maka segala hak milik organisasi diserahkan pada badan atau perkumpulan yang ditetapkan oleh kongres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22

Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Kongres luar biasa yang diundang secara resmi dan perubahan berlaku apabila diputuskan oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir menyatakan setuju.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 23

Anggaran Dasar ini telah dirumuskan dan disahkan oleh Kongres I Asosiasi Guru Bahasa Inggeris Indonesia pada tanggal 23 Juli 2008 di Padang, dan mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

Padang, 23 Juli 2008

Ketua Kongres Sekretaris

Oktorita, S.Pd Armanto, M.Pd

NIP.131837094 NIP.132220224