ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
Indonesian English Teachers Association
(IETA)
SEKRETARIAT :
Komp. SMA N 10 Jl. Situjtuah Padang, Sumatera Barat
TELP (FAX ) : 0751) 27331
Indonesian English Teachers Association
(IETA)
MOTTO
Capture the Growth
VISI
Guru Bahasa Inggeris yang kompeten, profesional, berdedikasi tinggi, bermartabat, dan sejahtera
MISI
1. Meningkatkan profesionalisme guru Bahasa Inggris dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia.
2. Meningkatkan kualitas pengajaran Bahasa Inggris disetiap jenjang pendidikan.
3. Mendorong terciptanya kurikulum berbasis life skill dan berorientasi pada dunia kerja.
4. Menciptakan kegiatan kreatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan guru Bahasa Inggris di Indonesia.
KATA PENGANTAR
Pertama sekali puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan hidayahNya kita telah dapat mendirikan / membentuk organisasi Asosiasi Guru Bahasa Inggris se- Indonesia yang kita namakan “Indonesian English Teachers Association (IETA)”, dan telah dapat pula menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang kita bentuk ini berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari pengurus.
Selanjutnya dengan mencermati perkembangan pelajaran Bahasa Inggris di sekolah-sekolah menengah di Indonesia belum menggembirakan dan hasilnya jauh dari apa yang kami harapkan maka kami para guru Bahasa Inggris se-Indonesia sepakat untuk mendirikan organisasi Asosiasi Guru Bahasa Inggris, agar kita dapat bersama-sama memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan dan memajukan pendidikan di bidang Bahasa Inggris.
Seiring dari itu kami juga sangat menyadari bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah kami susun ini jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kepada semua anggota khususnya dan kepada semua pihak umumnya kiranya dapat memberikan sumbangsihnya baik moril maupun materil untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga khususnya serta untuk memajukan organisasi kita ini umumnya.
Akhirnya ucapan terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada segenap anggota, pengurus, pelindung / Pembina dan penasehat serta semua pihak yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil demi berdirinya organisasi kita ini. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayahNya serta berkahNya kepada kita semia. Wabillahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum W.r.Wb.
Pengurus Pusat
ANGGARAN DASAR
INDONESIAN ENGLISH TEACHERS ASSOCIATION (IETA)
BAB I
Nama, Tempat Kedudukan dan Masa Berdirinya Organisasi
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Indonesian English Teachers Association, yaitu Asosiasi Guru Bahasa Inggris se-Indonesia yang disingkat dengan IETA
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan Organisasi
Indonesian English Teachers Association ni bertempat dan berkedudukan di Padang Sumatera Barat
Pasal 3
Tempat dan Waktu Berdirinya Organisasi
Indonesian English Teachers Association didirikan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2008 di Padang, Sumatera Barat
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 4
Landasan Organisasi
English Teachers Association of Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005
Pasal 5
Azas Organisasi
Indonesian English Teachers Association (IETA) berazaskan kekeluargaan dan gotong royong dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil setiap keputusan.
Pasal 6
Tujuan Organisasi
Tujuan Organisasi ini adalah:
- Menghimpun para guru Bahasa Inggris Indonesia kedalam suatu wadah guna membaktikan diri pada Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Menggali, mengembangkan potensi dan profesionallisme guru, serta mengamalkan ilmu pengetahuan tentang pengajaran Bahasa Inggris untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam membangun bangsa di segala bidang.
- Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan yang erat diantara guru-guru Bahasa Inggris.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
Dalam mencapai tujuannya organisasi ini berusaha:
- Secara aktif ikut serta dalam mengolah dan memecahkan masalah-masalah tentang pengajaran Bahasa Inggris dalam segala aspek.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi-orgnisasi lainnya didalam dan luar negeri yang tidak bertentangan dengan azas, dasar dan tujuan organisasi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari:
- Kongres
- Pleno
- Pengurus Pusat
- Pengurus Harian
- Pengurus Cabang / Asosiasi Guru Bahasa Inggris Propinsi
Pasal 9
Kongres
- Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Kongres.
- Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Pusat dan Utusan Cabang.
- Kongres diadakan satu kali dalam 2 (dua) tahun kecuali dianggap perlu (Kongres luar biasa).
Pasal 10
Pleno
- Peserta Pleno terdiri dari Pengurus Pusat dan Ketua – Ketua Cabang.
- Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara dua kongres.
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Pusat adalah Pimpinan tertinggi organisasi yang terdiri dari Pelindung / Pembina, Penasehat dan Pengurus Pusat.
- Pelindung / Pembina yang terdiri dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan (PMPTK) dan Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK.
- Penasehat terdiri dari 2 (dua) orang Dosen, 1 (satu) orang Widyaiswara, dan 1 (satu) orang guru Bahasa Inggeris yang mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam berorganisasi.
- Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, II, dan III, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum.
Pasal 12
Cabang / Asosiasi Guru Bahasa Inggeris Propinsi
- Cabang dapat didirikan disuatu Ibukota propinsi dengan persyaratan sudah terdapat sekurang-kurangnya 75 orang guru Bahasa Inggeris (anggota biasa) yang merupakan wakil-wakil dari MGMP daerah, terdiri dari guru Bahasa Inggeris TK, SD, SLTP, SLTA sederajat.
- Cabang disyahkan oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang Bendahara dan seksi – seksi (bidang – bidang) menurut keperluan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan Indonesian English Teachers Association (IETA) adalah:
Pelindung / Pembina
Penasehat
Presiden
Ketua I (Bidang Pengembangan Organisasi Pembinaan Keanggotaan/Diklat)
Ketua II (Bidang Peningkatan Kompetensi Guru, Penelitian dan Profesionalisme)
Ketua III ( Bidang Kerjasama Antar Lembaga Dalam/Luar Negeri, Penerbitan/ Publikasi dan Pengabdian Sosial)
Sekretaris Jendral
Wakil Sekretaris
Bendahara Umum
Wakil Bendahara
Koordinator Wilayah (Korwil)
- Indonesia Bagian Barat
- Indonesia Bagian Tengah
- Indonesia Bagian Timur
Biro – Biro :
- Biro Pengembangan Organisasi/Keanggotaan
Ketua :
Wakil :
- Biro Diklat
Ketua :
Wakil :
- Biro Penelitian/Pengembangan
Ketua :
Wakil :
- Biro Peningkatan Profesionalisme/Sertifikasi Guru
Ketua :
Wakil :
- Biro Hubungan/Kerjasama Antar Lembaga Dalam/Luar Negeri
Ketua :
Wakil :
- Biro Sosial/Pengabdian Masyarakat
Ketua :
Wakil :
- Biro Penerbitan/Publikasi
Ketua :
Wakil :
Pasal 14
Pemilihan Pengurus
- Pengurus Pusat
- Pemilihan Pengurus Pusat dilaksanakan melalui cara formatur dan atau cara lain berdasarkan musyawarah, mufakat, atau suara terbanyak.
- Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa bakti 2 (dua) tahun, dan hanya dapat dipilih kembali untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
- Pengurus Pusat harus anggota biasa.
- Pengurus Harian
- Pengurus Harian dipilih/ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Harian untuk masa bakti 2 (dua) tahun, hanya dapat dipilih untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
- Pengurus Cabang
- Pemilihan Pengurus Cabang dilaksanakan melalui cara formatur dan atau cara lain berdasarkan musyawarah mufakat atau berdasarkan suara terbanyak.
- Pengurus Cabang dipilih oleh rapat anggota cabang untuk masa bakti 2 (dua) tahun, hanya dapat dipilih untuk masa bakti paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut.
- Pengurus Cabang yang terpilih ditetapkan dan atau disyahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
Penggantian Pengurus
Penggantian Pengurus dapat dilakukan apabila:
- Jika seorang pengurus atau lebih berhenti atau mengundurkan diri dan tidak dapat
menjalankan tugasnya, maka ia atau mereka dapat disisipkan atau diganti dengan
pengurus yang baru.
- Jika penyisipan atau penggantian diambilkan dari personil dalam kepengurusan, cukup atas keputusan rapat atau musyawarah pengurus harian, tetapi jika penyisipan atau penggantian diambil dari luar kepengurusan atau anggota, maka harus diadakan rapat pengurus lengkap (melalui kongres).
Pasal 16
Penetapan Pengurus
Pengurus Indonesian English Teachers Association (IETA) terpilih ditetapkan dengan suatu surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Profesi Pendidik dan disetujui oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
BAB VI
RAPAT
Pasal 17
Jenis Rapat
a. Rapat Biasa
1. Rapat anggota cabang yang ditentukan oleh Pengurus dan Anggota Cabang.
2. Rapat Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
3. Rapat Pengurus Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.
4. Rapat Pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
b. Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa adalah rapat yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota.
c. Kongres
1. Kongres diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun yang dihadiri oleh perwakilan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang.
2. Tempat penyelenggaraan Kongres dipilih dengan cara formatur atau suara terbanyak.
3. Hasil Kongres dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
d. Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang untuk membicarakan masalah-masalah mendesak.
Pasal 18
Quorum
Suatu rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota biasa. Apabila quorum tidak tercapai maka rapat dapat ditunda.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota
Anggota Indonesian English Teachers Association adalah:
- Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi guru Bahasa Inggeris PNS maupun Non PNS yang mengajar di tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat, dan lembaga non formal.
- Anggota Muda
Anggota muda adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan Bahasa Inggris yang sedang mengikuti pandidikan minimal pada semester 7 (tingkat/tahun IV).
- Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga pengajar Perguruan Tinggi (Universitas), Widyaiswara atau guru bidang studi yang mempunyai dasar dan minat dalam Ilmu Pengetahuan Bahasa Inggris dan telah mengadakan penelitian yang berarti bagi pengembangan ilmu Bahasa Inggris.
- Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah WNI/WNA yang memberikan sumbangan kearah tercapainya tujuan asosiasi guru Bahasa Inggeris yang diangkat oleh Kongres.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 20
Sumber dana Indonesian English Teachers Association (IETA) adalah :
- Iuran pokok yang dibayar satu kali saat mendaftar menjadi anggota yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Iuran bulanan yang dibayar setiap bulan atau sekaligus untuk satu tahun yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota dan donator lainnya.
- Usaha-usaha yang dilakukan oleh Indonesian English Teachers Association (IETA).
- Fee atau Persentase dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh anggota yang mengatasnamakan organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
- Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
- Setelah pembubaran, maka segala hak milik organisasi diserahkan pada badan atau perkumpulan yang ditetapkan oleh kongres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran Dasar dapat dirubah oleh Kongres luar biasa yang diundang secara resmi dan perubahan berlaku apabila diputuskan oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir menyatakan setuju.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran Dasar ini telah dirumuskan dan disahkan oleh Kongres I Asosiasi Guru Bahasa Inggeris Indonesia pada tanggal 23 Juli 2008 di Padang, dan mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Padang, 23 Juli 2008
Ketua Kongres Sekretaris
Oktorita, S.Pd Armanto, M.Pd
NIP.131837094 NIP.132220224