Senin, 01 Desember 2008

Anggaran Rumah Tangga IETA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ENGLISH TEACHERS ASSOCIATION OF INDONESIA (IETA)

BAB I

PELINDUNG / PEMBINA

Pasal 1

Kedudukan

Dalam organisasi kepengurusan Indonesian English Teachers Association, Pelindung/Pembina merupakan suatu dewan kehormatan tertinggi yang sifatnya mengayomi seluruh anggota.

Pasal 2

Fungsi

Memberikan perlindungan/pembinaan secara umum tentang kepengurusan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) sehingga organisasi berjalan dengan baik.

BAB II

PENASEHAT

Pasal 3

Kedudukan

Dalam organisasi kepengurusan Indonesian English Teachers Association (IETA), Penasehat merupakan suatu dewan kehormatan yang sifatnya mengayomi seluruh anggota

Pasal 4

Tugas

  1. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pengurus harian pusat.
  2. Memberikan petunjuk/nasehat serta pengarahan/ memecahkan masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh pengurus harian pusat sehingga maksud dan tujuan organisasi dapat tercapai.
  3. Apabila terjadi perselisihan atau silang pendapat antara pengurus harian, maka Penasehat turun tangan untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan sesuai dengan azas organisasi dan jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka diadakan rapat luar biasa.

BAB III

PRESIDEN/PEMIMPIN UMUM

Pasal 5

Kedudukan

Presiden mempunyai wewenang untuk melaksanakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan yang sifatnya mengikat yang dikeluarkan oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada anggota yang disampaikan melalui Kongres dengan undangan resmi.

Pasal 6

Tugas

Menetapkan dan merinci tugas – tugas yang menjadi wewenang tugas Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah. Dalam menetapkan tugas – tugas, Presiden tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 7

Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Presiden adalah pemegang amanah tertinggi dalam organisasi, maka segala sikap dan perbuatannya mencerminkan hajat dan kehendak anggota.
  2. Presiden adalah pimpinan pengurus harian tertinggi dalam organisasi yang harus menjadi teladan dan panutan bagi seluruh pengurus dan anggota.
  3. Presiden bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas – tugas yang telah diberikan kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah.
  4. Presiden berwenang sepenuhnya mencabut tugas – tugas yang telah diberikan kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah, .apabila terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Presiden bersama pengurus pusat merencanakan pengadaan peralatan sesuai dengan dana yang ada.
  6. Presiden bersama pengurus pusat merencanakan kegiatan sesuai dengan dana yang ada.
  7. Presiden mengatur pengeluaran uang organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA).

Pasal 8

Tata Kerja

  1. Melakukan konsultasi secara teratur dengan Pembina /Pelindung /Penasehat.
  2. Memimpin, membina dan memberi petunjuk kepada Ketua I, II, III, Sekretaris Jendral/Wakil, Bendahara Umum/Wakil, Koordinator Wilayah, untuk mencapai tujuan organisasi.
  3. Mengawasi bendahara dan pemegang inventaris /peralatan/ harta kekayaan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA).

BAB IV

KETUA I, II, III

Pasal 9

Kedudukan

Ketua I, II, III mempunyai wewenang untuk melaksanakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan yang sifatnya mengikat yang dikeluarkan oleh pengurus pusat yang disampaikan melalui Kongres sesuai dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 10

Tugas

Menetapkan dan merinci tugas – tugas yang menjadi wewenang tugas Ketua/Wakil Biro sesuai dengan bidangnya masing-masing.. Dalam menetapkan tugas – tugas, Ketua I, II, dan Ketua III tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SEKRETARIS / WAKIL SEKRETARIS JENDRAL

Pasal 11

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris dibantu oleh wakil sekretaris dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 12

Tugas

Membantu Presiden dalam pengelolaan surat menyurat yang meliputi pelaksanaan administrasi, keuangan dan perlengkapan.

BAB VI

BENDAHARA / WAKIL BENDAHARA UMUM

Pasal 13

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil bendahara dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 14

Tugas

Membantu ketua umum dalam mengelola keuangan organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) yang meliputi pemasukan uang dan pengeluaran uang serta memberikan dan mempertanggung jawabkan laporan keuangan sekali setahun.

BAB VII

KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 15

Kedudukan

Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Wilayah dibantu oleh Pengurus Cabang dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 16

Fungsi Dan Tanggung Jawab

  1. Koordinator Wilayah adalah pemegang amanah tertinggi dalam wilayah yang telah ditentukan, maka segala sikap dan perbuatannya mencerminkan hajat dan kehendak anggota.
  2. Koordinator Wilayah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas – tugas yang telah diberikan kepada Pengurus Cabang dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.
  3. Koordinator Wilayah berwenang sepenuhnya mencabut tugas – tugas yang telah diberikan kepada Pengurus Cabang apabila terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.
  4. Koordinator Wilayah bersama Pengurus Cabang merencanakan kegiatan, dan pengadaan peralatan sesuai dengan dana yang ada.
  5. Koordinator Wilayah mengatur pengeluaran uang organisasi pada wilayahnya dan dipertanggung jawabkan kepada Presiden.

BAB VIII

KETUA /WAKIL BIRO

Pasal 17

Kedudukan

Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua – Ketua Biro dibantu oleh wakilnya bertanggung jawab kepada Presiden dan Ketua I, II, III sesuai dengan bidangnya masing – masing.

Pasal 18

Tugas

Ketua – Ketua Biro dalam tugasnya masing – masing adalah sebagai berikut :

1. Biro Pengembangan Organisasi/Keanggotaan

a. Mengkoordinir dan mengupayakan perekrutan anggota.

b. Mendesain, membuat, dan membagikan kartu anggota.

2. Biro Diklat

a. Merencanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

b. Mengkoordinir kegiatan diklat.

3. Biro Penelitian/Pengembangan

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penelitian/pengembangan.

b. Merencanakan dan mengkoordinir penelitian/studi banding.

4. Biro Peningkatan Profesionalisme/Sertifikasi Guru

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

b. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan untuk pembinaan sertifikasi guru.

5. Biro Hubungan/Kerjasama Antar Lembaga

a. Menjalin hubungan/kerjasama dengan lembaga lain dari dalam dan luar negeri.

b. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan untuk menjalin hubungan/kerjasama antar lembaga.

6. Biro Sosial/Pengabdian Masyarakat

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sosial dan pengabdian masyarakat.

b. Menjalin hubungan dengan instansi-instansi dan tokoh masyarakat.

7. Biro Penerbitan/Publikasi

a. Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan penerbitan/publikasi.

b. Menjalin hubungan/kerjasama dengan penerbit-penerbit.

BAB IX

ANGGOTA

Pasal 19

Hak Anggota

Setiap anggota Indonesian English Teachers Association (IETA) mempunyai hak sebagai berikut :

  1. Untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
  2. Memperoleh informasi dari pengurus dan anggota lainnya secara lisan/tertulis.
  3. Mengetahui perkembangan organisasi.
  4. Menyampaikan pendapat, saran, usul, secara lisan maupun tertulis.
  5. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah di programkan.
  6. Memperoleh kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh Pengurus yang berwenang sesuai dengan status keanggotaanya.

Pasal 20

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Indonesian English Teachers Association (IETA) berkewajiban :

  1. Membayar iuran anggota sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Menghadiri rapat yang diadakan sesuai dengan anggaran dasar.
  3. Menghadiri kegiatan organisasi lainnya seperti : seminar, pelatihan, English contest, dll yang telah diprogramkan.
  4. Menjunjung tinggi tujuan dan dasar organisasi.
  5. Tunduk pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan lain yang telah disepakati bersama.
  6. Setiap anggota berkewajiban mensukseskan kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.

Pasal 21

Sanksi Anggota

Bagi anggota yang lalai melakukan kewajiban atau tidak mengindahkan ketentuan– ketentuan yang berlaku, baik yang tercantum dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut :

  1. Teguran lisan pertama, kedua dan ketiga.
  2. Teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga.
  3. Dikeluarkan dari anggota.

BAB X

PENGGUNAAN DANA

Pasal 22

Dana organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA) hanya digunakan untuk kepentingan yang telah ditetapkan dalan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kepentingan lainnya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama sebagai berikut :

  1. Untuk kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.
  2. Untuk penggantian biaya transport anggota yang telah diutus oleh pengurus menghadiri rapat, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  3. Untuk membeli peralatan/perlengkapan yang dibutuhkan untuk kegiatan – kegiatan yang telah diprogramkan.
  4. Untuk biaya administrasi organisasi.
  5. Dan lain – lain biaya operasionil yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 26

  1. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini kurang jelas atau menimbulkan perbedaan penafsiran, maka penyelesainnya diputuskan dalam musyawarah pengurus harian dan dikonsultasikan dengan Pelindung/Pembina/Penasehat.
  2. Apabila organisasi Indonesian English Teachers Association (IETA)ini bubar maka pengaturan kekayaan organisasi ditetapkan oleh rapat pembubaran.
  3. Rapat pembubaran dilaksanakan dalam suatu rapat lengkap.

Tidak ada komentar: